TUGAS
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi Tugas Makalah Semester 6 Mata
Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh
:
Madya
Ramadhani - 12191688
Marifatul
Vina Afifah - 12190843
Muhammad
Ariansyah - 12190497
Muhammad
Hardiansyah – 12190397
Rahma Annisa
- 12192276
Program
Studi Sistem Informasi Kampus Margonda
Fakultas
Teknologi Informasi
Universitas
Bina Sarana Informatika
2022
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Kemajuan teknologi serta informasi sekarang ini,
membuat setiap orang dapat mengaksis intenet semakin mudah dan cepat.
Teknologi sangat membantu manusia bila digunakan sebagaimana mestinya.
Teknologi berperan penting dalam perkembangan informasi sekarang ini yang
dapat menghasilkan informasi yang baik atau pun menyalah gunakan
infiramsi tersebut secara diam- diam. Dalam system penyimpanan data dalam suatu
perusahaan/ instansi sekarang ini telah menggunakan komputer sebagai
penyimpanan yang utama, meskipun sudah komputerisasi pencurian data masih
bisa dilakukan oleh oknum tertentu agar memperoleh keuntungan pribadi.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup
pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan
masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah
perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan
aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi seperti internet sangat menunjang
setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun
illegal. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat
dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini
Adanya penyalahgunaan teknologi informasi yang
merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial dalam kehidupan
masyarakat modern sebagai dampak dari pada kemajuan iptek yang tidak dapat
dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya teknologi (the
culture of technology). Teknologi telah menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin “sempit” ini.
Semua ini dapat dipahami, karena teknologi memegang peran amat penting di dalam
kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam percaturan masyarakat internasional
yang saat ini semakin global, kompetitif dan komparatif.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian
pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau
bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan.
Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan
atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan
sebaliknya menguntungkan diri sendiri
Faktor Pendukung seseorang dalam melakukan data
forgery ialah : Faktor Politik biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu
untuk mencari informasi tentang lawan politiknya. Faktor Ekonomi Karena latar
belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan
dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup
dengan keahlian dibidang komputer saja. Karena teknologi sekarang
semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta
teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen. Banyak sumber daya manusia
yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan
kejahatan cyber.
1.2 Maksud Dan Tujuan
Maksud dari makalah ini adalah :
- Membentuk
pola pikir mahasiswa untuk menjadi pribadi yang memiliki wawasan
pengetahuan.
- Memberikan
pemahaman mengenai Data Forgery serta contoh kasus yang telah
terjadi pada dalam serta luar negri. Sedangkan tujuan dalam penulisan
Makalah ini adalah untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi di semester
enam Program Studi Komputerisasi Akuntansi Akademik Manajemen Informatika
dan Komputer Bina Sarana Informatika Jakarta.
1.3. Metode Pengumpulan Data
Dalam penulisan Tugas Akhir ini penulis menggunakan
beberapa metode pengumpulan data diantaranya:
- Studi
Pustaka ( Library Search)
Studi pustaka merupakan teknik pengumpulan data dengan
mencari dan mengumpulkan data yang bersumber dari referensi literatur atau
buku-buku di perpustakaan.
1.4. Ruang Lingkup
Supaya tidak adanya pembahasan yang terlalu luas pada
judul kami, sesuai dengan tujuan Ruang Lingkup penulisan makalah ini
dibatasi pada pembahasan tentang kasus- kasus yang terjadi di
Indonesia serta luar negri mengenai kejahatan Data Forgery.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Etika Profesi
Etika (Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari
kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat
yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika secara harafiah dapat dikatakan berasal dari
kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Dimulai bila
manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.
Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis
kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan
etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam
bahasa Inggris “Profess“, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”,
yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus
secara tetap/permanen”.
Profesi juga sebagai suatu pekerjaan yang dimilki
seseorang , yang memiliki karakteristik tertentu, yakni pengetahuan dan
memiliki status dari pekerjaan tersebut. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus
untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum,
kesehatan, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
2.2
Pengertian Teknologi Informasi
Teknologi Informasi (TI) dalam bahasa inggris dikenal
dengan istilah Information Technology adalah istilah umum untuk
teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan,
mengkomunikasi, atau menyebarkan informasi.
2.3 Etika
Profesi Dalam Teknologi Informasi
Teknologi Informasi dan Komunikasi bisa menjadi
pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan
bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan sebagaialat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya atau
menjalankan profesi teknologi informasi bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang
terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisi yang benar. Profesi
teknologi informasi dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian
yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang
jelas. Profesi teknologi informasi juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau,
bagaimana yang tajam bisa menjadikan teknologi informasi lebih berguna untuk
kemaslahatan umat dan mata lainnya bisa menjadikan teknologi informasi ini bisa
menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini
sering terjadi yaitu pembuatan website porno, seorang hacker melakukan
pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content
tertentu, dan lain-lain. Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan
teknologi informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa
kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi
kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan
pembenahan terhadap teknologinsebagai inovasi untuk meringankan maupun
memberantas resiko kejamnya dunia teknologi itu sendiri. Dengan membangun
semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang
teknologi informasi. Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung
ketika jenjang pendidikan kita berlatar teknologi informasi makin tinggi.
Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan
pengalaman. Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakkan etika
profesi seorang teknokrat (sebutan bagi orang yang bekerja di bidang teknologi)
dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi
lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran,
gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan teknologi informasi
kedepan. Bukan tak mungkin teknologi informasi akan menjadi hal yang sistematis
dalam perkembangan bangsa kedepan dalam memajukan kehidupan berbangsa maupun
bernegara. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam
masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.
2.4
Pengertian Data Forgery
Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat
dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus,
atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak
sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan
file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.
Menurut kamus oxford definis data adalah “facts or
information used in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah
“fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan
sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer”
dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan
oleh komputer.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian
pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau
bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan.
Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa
memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan
pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data
pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data
pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Definisi Data Forgery
Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat
dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus,
atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak
sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan
file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.
Menurut oxford definisi data adalah “facts or
information used in deciding or discussing something”. Artinya adalah
“fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan
sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a
computer”. Dalam bahasa indonesia “informasi yang disiapkan untuk atau
disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus Besar Indonesia pengertian data adalah
keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat
dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery
adalah pemalsuan atau tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tidak
sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya
menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data
pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui internet. Kejadian ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja di salah
gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memliki situs berbasis web
database.
Data Fogery biasanya diawali dengan pencurian
data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut.
Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
- Server
Side (Sisi
Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah
pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake
website yang sama persis dengan yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan
dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
- Client
Side (Sisi
Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh
lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak
perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memafaatkan
sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang
disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya
hal ini sangar merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan
mengenai keamanan data-datanya di internet. Adapun beberapa aspek untuk Faktor
Sosial Budaya:
3.1.1. Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery
Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya data
forgery adalah sebagai berikut:
- Faktor
Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum
tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
- Faktor
Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa
saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah
dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
- Faktor
Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
·
- Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan
seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong
mereka melakukan eksperimen.
·
- Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam
bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
·
- Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat
orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar
peraturan ITE.
3.2. Analisa Kasus
3.2.1. Contoh Kejahatan Data Forgery
Di Indonesia kejahatan mengenai data forgery sendiri
pernah terjadi, beberapa diantaranya adalah :
- Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat
transaksi online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jeniscybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person). - Data Forgery pada E-Banking BCA
Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh
kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh
seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan
media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini
bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini
timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia
membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama
dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis
dengan situs internet banking BCA. http://www.klikbca.com , seperti :
kilkbca.com
clikbca.com
klickbca.com
klikbac.com
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan
situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs
aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari pengguna
yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud
melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni
dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak
sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan dari
situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena
dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya.
Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan
dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker,
dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang
dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena
dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password
milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan
yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs
palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain Hal-hal yang dilakukan
Steven antara lain scans, dan password crackers.
Karena perkara ini kasus pembobolan internet banking
milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang
dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet bangking palsu. Maka perkara
ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan bank
serta telah mengganggu suatu system milik orang lain, dan mengambil data
pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi orang
lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang
masuk dalam situs internet banking palsu.
- Email
Pishing
- Verify
Your Account
Ada beberapa modus kriminalitas didunia maya,
salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data-data account
penting anda. Pelaku biasanya adalah seorang hacker dengan cara menjebak orang
lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data account-nya.
Modus yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman
email yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita,
email seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan
dan menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan
blokir alamat email dari si pengirim e-mail phising tersebut.
3.2.2.Cara Penanggulangan Data Forgery
Ciri-ciri umum dari data forgery seperti kasus email
pishing adalah dengan memperhatikan dari subject dan contentnya, sebagian
sebagai berikut:
- Verify Your Account
Jika verify nya meminta username, password dan data
lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password
jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account
di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu
tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme
umum.
- If you
don’t respond within 48 hours, your account will be closed
Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun
anda akan ditutup. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru.
Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar
pembaca semakin panik.
- Valued
Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan
random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat
mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya
kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
- Click the Link Below to gain access to your
account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan
menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi
sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi
informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail.
Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk
login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password
Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan
jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email
Anda. Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang
berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti
diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string,
angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan
jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan
dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang
verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount
tersebut.
3.2.3. Cara Mencegah Terjadinya Data Forgery
Adapun cara
untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
- Perlu
adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan- kejahatan
yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
- Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
- Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi
untuk meningkatkan keamanan.
- Para
pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan
data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena
kurangnya ketelitian pengguna.
3.3. Dasar Hukum Tentang Data
Forgery
Adapun undang-undang yang akan dilimpahkan kepada
pelanggar kasus data forgery adalah sebagai berikut:
- Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan
cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan
untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau
sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanngar, menerobos, melampaui,
atau menjebol sistem pengamanan.
- Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan,
informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data
otentik.
- Pasal
46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
- Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Data hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita
bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :
- Data
forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
- Kejahatan
data forgery ini lebih ditunjukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data
maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun
perusahaan swasta.
- Kejahatan
data forgery berpengaruh terhadap keamanan negara dan keamanan negara
dalam negeri.
4.2.
Saran-saran
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita
bisa membuat saran sebagai berikut :
- Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih
berhati-hati saat login memasukkan password.
- Verifikasi account yang kita punya secara
hati-hati.
- Update-lah username dan password anda secara
berkala.